Foto: Salah satu pelaku pencurian mesin pompa air berinisal HW yang berhasil ditangkap Polres Tulungagung.
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Dua pelaku berinisial HW dan VAY warga Kecamatan Kalidawir, Tulungagung ditangkap Resmob Macan Agung Polres Tulungagung. Mirisnya salah satu pelaku masih anak dibawah umur. Mereka merupakan pelaku pencurian pompa air dibelasan lokasi di Tulungagung, (08/02/2023).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, kejadian berawal adanya beberapa laporan masyarakat adanya kasus pencurian pompa air. Dari laporan tersebut, kepolisian menduga bahwa pelaku merupakan yang sama.
“Akhirnya Resmob Macan Agung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut,” tuturnya.
Anshori menjelaskan, pada 07 Februari 2023 dini hari, pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya pencurian mesin pompa air di kawasan hutan bukit jodo, Kecamatan Tanggunggunung.
“Sekitar 02.00 WIB, polisi menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku pencurian mesin pompa air, berinisal HW dan VAY,” jelasnya.
Sebelum pelaku ditangkap, masyarakat juga sempat melakukan pencarian terhadap orang yang mencurigakan di sekitar bukit jodo. Dan akhirnya bersama petugas kepolisan berhasil menangkap kedua pelaku.
Berdasarkan interogasi kedua pelaku, ternyata mereka sudah melakukan pencurian mesin pompa air di 14 lokasi. Dimana 10 lokasi berada di Kecamatan Tanggunggunung dan 4 lokasi berada di Kecamatan Kalidawir.
“Mereka mengaku telah mencuri sebanyak 21 unit sanyo dan 7 unit mesin disel, di 14 lokasi,” terangnya.
Anshori mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus khsus menyasar mesin pompa air. Hasil pencurian mesin pompa yang dilakukan oleh kedua pelaku, kemudian dijual melalui media sosial.
“Saat ini pelaku HW sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung. Sedangkan VAY yang masih dibawah umur dilakukan pendalaman guna mengetahui perannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mj/ham)