Kediri, jurnalmataraman.com – Kasus dugaan keracunan minuman keras (miras) jenis oplosan yang menewaskan dua warga di Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, kini ditangani sepenuhnya oleh pihak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri menyatakan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional dengan mengedepankan pendekatan identifikasi berbasis ilmiah.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam lalu. Dua orang warga, yakni Purnomo (42) dan keponakannya Deta (25), meninggal dunia secara berurutan setelah diduga menenggak miras oplosan. Purnomo dinyatakan meninggal pada Senin, disusul Deta pada hari berikutnya. Sementara itu adik Deta, Agung (22) hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menyampaikan bahwa proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dan standar investigasi berbasis ilmiah. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian.
“Kami komitmen menangani kasus ini secara profesional dan prosedural. Langkah-langkah ilmiah menjadi dasar utama agar hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas AKP Joshua.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Penyelidikan juga difokuskan untuk menelusuri asal-usul minuman keras yang dikonsumsi para korban.
Tragedi ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya konsumsi miras oplosan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam keselamatan jiwa. Polres Kediri mengimbau warga untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras ilegal dalam bentuk apa pun.
( editor : Afraza & Trias M.A )



