Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polisi Edarkan Sabu di Tulungagung, Divonis 4 Tahun Penjara

by Editor
29 November 2022 | 14:14
Reading Time: 2 mins read
0

Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Terdakwa polisi Aiptu Udhi Cahyono anggota Satlantas Polsek Ngunut divonis 4 tahun 3 bulan penjara akibat penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 tahun penjara, (29/11/2022).

Ketua Majelis Hakim PN Tulungagung, Ali Sobirin mengatakan dalam amar putusan bahwa atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan, denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara.

“Masa hukuman terdakwa akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa,” tuturnya.

Ali menjelaskan ada beberapa hal ynag memberatkan vonis terdakwa. Diantaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas narkotika. Selain itu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan adapun hal yang meringankan terdakwa adalah, belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa sudah mengabdi untuk negara di instansi Polri selama 30 tahun lamanya.

Usai pembacaan amar putusan oleh mejelis hakim, JPU Kejari Tulungagung, Agung Pambudi menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Sedangkan terdakwa beserta kuasa hukumnya, menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Kami selaku kuasa hukum menerima putusan dari majelis hakim. Termasuk terdakwa yang juga menerima dengan iklas atas putusan yang diberikan kepadanya,” paparnya.

Sebelumnya, majelis kode etik Polres Tulungagung telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat kepada terdakwa Aiptu Udhi Cahyono. Dalam sidang etik, terdakwa juga terbukti telah melanggar kode etik Polri.

Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah, 1 (satu) buah pocket shabu dengan berat bruto 0,75 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi shabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 1,35 gram, 8 (delapan) buah pipet kaca kosong, 1 (satu) buah alat bong, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah sedotan alat hisap shabu,1 (satu) buah skrop dari sedotan, 1 (satu) buah kotak wadah plastik bening.

Bagikan di Media Sosial
Tags: #polisinarkoba
ShareTweetShare
Next Post

Polsek Pesantren Bagikan 10 Ribu Kitab Suci

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .