Blitar,jurnalmataraman.com – RAP seorang Residivis pembobol warung makan, asal Sanan Wetan, Kota Blitar, tidak bisa berkutik saat digelandang Polisi. RAP diamankan Polisi karena mencuri tabung gas dan cup sealer di sebuah warung makan Jalan Klampis, Tlumpu, Sukorejo Kota Blitar.
Pencurian ini terungkap, setelah Polisi mengantongi bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku menjalankan aksi. Aksi pencurian ini pertama kali diketahui saat pelayan warung hendak membuka warung makan tempat kerjanya .
Ia terkejut saat mengetahui kondisi pintu warung terbuka dan terdapat bekas congkelan pada daun pintu dan laci warung dalam keadaan kosong dan isi ruangan berantakan. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa tabung gas dan cup sealer. Akibat kejadian ini korban dirugikan Jutaan Rupiah .
“Tadi malam Polsek Sukorejo telah mengungkap kasus 363 TKP yang mana pelaku berhasil mengambil berbagai barang yang ada di situ termasuk LPG dan lain sebagainya.” ucap Kompol Imam Subechi.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (asf/bel).