Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polisi Amankan Pria Di Tulungagung yang Nekat Edarakan Ratusan Arak Bali

by Editor
25 Mei 2022 | 18:18
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Amankan Pria Di Tulungagung yang Nekat Edarakan Ratusan Arak Bali

Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Penjual nasi goreng di Tulungagung diringkus oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung, karena didapati mengedarkan ratusan minuman keras (miras) jenis arak bali. Pelaku berinisial SW (29) yang merupakan warga Dusun Somoteleng, Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol.

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya aduan dari masyarakat tentang peredaram miras di wilayah Desa Podorejo, Kecamatan Ngunut. Akhrinya, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Pada (25/5) polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya yakni warung nasi goreng sekitar 18.30 WIB,” ujarnya.

Didik menjelaskan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 kardus berisi 467 miras jenis arak bali, 23 botol miras arak bali berisi 600 ml dan dua bendel stiker arak bali.

“Selain itu juga ditemukan uang Rp 340 ribu hasil dari penjualan arak bali,” jelasnya.

Lanjut Didik, saat ini pelaku SW telah diamankan di Mapolres Tulungagung beserta barang bukti ratusan miras jenis arak bali tersebut, guna dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Dari pengkuannya, pelaku nekat mengedarkan miras arak bali untuk mendapatkan tambahan uang, meskipun sebenarnya pelaku sudah bekerja sebagai penjual nasi goreng,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan i, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sub Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, sub Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

“Atas perbuatan pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (mj/ham)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Ratusan Pasangan Nikah Di Usia Dini Di Tulungagung Ajukan Dispensasi Nikah. Ini Faktornya

Ratusan Pasangan Nikah Di Usia Dini Di Tulungagung Ajukan Dispensasi Nikah. Ini Faktornya

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .