Tulungagung,jurnalmataraman.com, Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisal K (25) asal Kabupaten Trenggelek, karena telah melakukan pembobolan kotak amal di Masjid Torikul A’la Desa, Nglampir, Kecamatan Bandung, Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Jalan Desa Talun, Kecamatan Bandung sekitar 11.00 WIB pada Sabtu kemarin. Saat ini pelaku sudah digiring ke Mapolsek Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi akhirnya kami bisa mendapatkan informasi dan bisa mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tuturnya, (20/06/2022).
Anshori menjelaskan, pembobolan kotak amal di Masid Torikul A’la itu terjadi pada 10 Juni 2022 sekitar 01.30 WIB. Pelaku melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca kotak amal menggunakan pemukul bedug masjid yang terbuat dari kayu.
“Setidaknya ada dua kotak amal yang dibobol oleh pelaku. Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebanyak Rp 5 Juta,” jelasnya.
Berdasarkan dari keterangan pelaku, ternyata aksi pembobolan kota amal bukanlah pertama kali. Pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan aksi yang sama dibeberapa lokasi masjid lainya.
Lanjut Anshori, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita uang Rp 23.000 yang diduga merupakan sisa uang dari pembobolan kotak amal. Adapun barang bukti lainya yang diamankan adalah, kaos yang digunakan pelaku dalam aksinya, tas selempang, dan dua buah kota amal yang sudah rusak.
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3E dan 5E KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (mj/ham)