Kediri, jurnalmataraman.com – Tim Jatanras Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus mutilasi terhadap Uswatun Khasanah yang jenazahnya ditemukan di Ngawi pada Kamis siang. Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok, yang menjalani serangkaian adegan untuk mengungkapkan kronologi kejadian.
Rekonstruksi berlangsung di tiga lokasi berbeda di Kota Kediri. Lokasi pertama adalah sebuah rumah makan di kawasan Semampir, tempat tersangka diduga melakukan sebagian aksi. Lokasi kedua adalah sebuah hotel, di mana tersangka membunuh dan memutilasi korban. Selain itu, rekonstruksi juga dilakukan di sebuah minimarket di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, tempat tersangka membeli pisau yang digunakan untuk memutilasi tubuh korban.
Selama proses rekonstruksi, lokasi-lokasi tersebut dijaga ketat oleh petugas kepolisian bersenjata laras panjang untuk memastikan keamanan dan kelancaran acara.
AKBP Arbaridi Jumhur, Kepala Sub Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa rekonstruksi melibatkan sekitar 120 adegan di tiga lokasi tersebut. Hingga saat ini, keterangan tersangka dan proses rekonstruksi masih sesuai dengan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Tidak ada temuan baru yang mengubah jalannya kasus.
“Ini masih kita crosscheck lagi dengan keterangan saksi-saksi, tidak di sini saja kita juga ada nanti di wilayah Ngawi, Trenggalek, Ponorogo, Sidoarjo dan Tulungagung di tempat rumah neneknya itu, hingga sejauh ini dari hasil keterangan tersangka dengan reka adegan berjalan dengan lancar dan sampai sementara ini belum ada novum atau temuan baru, semua lancer tidak ada bantahan, tidak ada keraguan kita untuk memproses keterangan tersangka,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur.
Kasus mutilasi yang menimpa Uswatun Khasanah ini terjadi pada Januari 2025. Jenazah korban dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang di Ngawi, sementara bagian tubuh lainnya, seperti kaki, dibuang di Ponorogo, dan kepala dibuang di Trenggalek. Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta baru, mengidentifikasi pelaku, dan mengumpulkan bukti tambahan yang bisa mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Fikri Fadhlul Aziz
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa