Nganjuk, jurnalmataraman.com – Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, S.STP., M.Si, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk yang diselenggarakan pada Kamis, 4 Juli 2024. Sidang kali ini mengagendakan Pengesahan dan Penetapan Rancangan Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Nganjuk dan Bupati Nganjuk tentang Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2025 – 2045.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Handoko mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengerahkan waktu dan pikirannya sehingga terwujud rancangan peraturan daerah ini. Beliau menekankan bahwa Raperda ini bertujuan untuk:
- Menetapkan Visi, Misi, dan Arah Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Nganjuk – Sebagai panduan strategis dalam pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
- Mewujudkan SDM yang berkepribadian, berakhlak, beriman, serta memiliki kualitas tinggi, kompeten, dan profesional – Dengan harapan dapat menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan mampu bersaing di berbagai bidang.
- Mewujudkan kemakmuran, pemerataan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk – Dengan fokus pada pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif untuk semua lapisan masyarakat.
Sidang Paripurna ini menjadi langkah penting dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Nganjuk, dengan harapan seluruh program yang tertuang dalam RPJPD dapat diimplementasikan dengan baik demi kesejahteraan Masyarakat Nganjuk. (min/ul).