KEDIRI, jurnalmataraman.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri mulai melaksanakan tahapan vaksinasi wajib bagi para Calon Jemaah Haji (CJH) yang dijadwalkan berangkat pada musim haji tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya proteksi dini guna membentuk kekebalan tubuh jemaah agar tidak mudah tertular penyakit selama beribadah di Tanah Suci.
Pantauan di lokasi, para CJH Kota Kediri tampak antusias berkumpul dan mengantre di Puskesmas Campurejo, Kecamatan Mojoroto, untuk mendapatkan suntikan vaksin tersebut.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Kediri, Hendik Supriyanto, menyampaikan bahwa pemberian vaksin ini merupakan prosedur wajib demi keselamatan dan kesehatan para tamu Allah.
Pada tahun ini, para jemaah mendapatkan dua jenis vaksinasi, yakni vaksin meningitis dan vaksin polio. Menariknya, penyuntikan vaksin polio kini menjadi aturan ketat yang harus dipatuhi.
“Vaksinasi wajib ini diberikan untuk memberikan imunitas atau kekebalan tubuh bagi para calon jemaah haji Kota Kediri. Sehingga dengan begitu, bisa mencegah penularan penyakit saat beribadah di Tanah Suci. Vaksin polio sendiri merupakan persyaratan baru yang diwajibkan langsung oleh pihak Pemerintah Arab Saudi,” terang Hendik Supriyanto.
Lebih lanjut, Hendik merinci pembagian lokasi vaksinasi agar pelayanan berjalan lancar dan tidak terjadi penumpukan antrean. Khusus untuk pemeriksaan dan penyuntikan di Puskesmas Campurejo, tercatat ada 154 CJH yang hadir.
Sementara itu, ratusan calon jemaah lainnya dibagi ke dalam tiga titik fasilitas kesehatan yang berbeda. Ketiga lokasi tersebut meliputi Puskesmas Pesantren 1, Puskesmas Pesantren 2, serta Puskesmas Balowerti.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh petugas Dinas Kesehatan, total keseluruhan CJH asal Kota Kediri yang akan berangkat pada tahun 2026 ini mencapai 285 orang. Dinkes memastikan, penyuntikan vaksinasi wajib ini akan terus dilakukan secara bertahap kepada seluruh jemaah, mengingat kelengkapan vaksin tersebut menjadi syarat utama dan mutlak untuk penerbitan izin keberangkatan haji.
Editor : Trias M.A



