Kediri,jurnalmataraman.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri melaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan kerja sama integrasi percepatan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak) pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama bertempat di ruang rapat Integritas yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan dan 17 Rumah Sakit Umum/ Rumah Sakit Bersalin/ Klinik Pratama Rawat Inap di wilayah kab/kota Kediri pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024. Dengan adanya perjanjian tersebut, warga kabupaten Kediri yang menjalani persalinan di fasilitas kesehatan tersebut ketika pulang sudah membawa dokumen kependudukan.
17 Rumah Sakit atau faskes yang hadir dalam rapat merupakan sebagian dari 26 Rumah sakit/faskes yang telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri yang mana perjanjian kerja sama integrasi percepatan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan berakhir pada 31 Desember 2024.
Data menunjukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri telah menerbitkan 12.699 dokumen kependudukan dari pelaksanaan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang dimulai bulan April 2022 sampai dengan awal Desember 2024. Dengan besarnya manfaat yang dirasakan oleh warga, maka seluruh peserta rapat evaluasi sepakat untuk meneruskan atau memperpanjang perjanjian kerja sama.
Perpanjangan kerja masa kedepan diperluas cakupannya, selain penerbitan Akta Kelahiran dan dokumen turunannya fasilitas kesehatan dapat memproses Akta Kematian beserta dokumen turunannya (Kartu Keluarga dan perubahan status KTP-el bagi pasangan yang ditinggalkannya). Dengan adanya penerbitan Akta Kematian pada fasilitas kesehatan akan meningkatkan cakupan Akta Kematian dan update data kependudukan yang menjadi dasar pelayanan lainnya seperti efisiensi penerima bantuan iuran daerah JKN, ketepatan penerima bantuan sosial dan lain-lain.
Penandatanganan perpanjangan Perjanjian kerja sama dengan fasilitas kesehatan direncanakan pada bulan Januari 2025, sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada awal 2025 dapat langsung mengiplementasikan tindak lanjut kerja sama tersebut dan memberikan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Kediri. (rof/adv)