Tulungagung, jurnalmataraman.com – Unit perlindungan perempuan dan anak, UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, membekuk dua tersangka Pelaku pemerkosaan dengan Korban seorang gadis penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara. Tersangka pertama yakni DV 22 tahun warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat sementara tersangka kedua AK 29 tahun, warga Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamas Taat Resdi, mengatakan tindak pidana perkosaan yang dialami Korban terjadi sebanyak 3 kali pada hari yang berbeda di kamar kos Korban di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Tersangka DV memeperkosa Korban sebanyak dua kali yakni pada tanggal 5 dan 6 November. Sedangkan tersangka AK melakukan aksi bejatnya pada tanggal 28 November.
“Modusnya, pelaku yang tinggal berdekatan dengan kos korban mendatangi tempat kos korban, usai yang bersangkutan pulang dari tempat kerja. Dengan pengancaman pelaku memperkosa korban,” ujar AKBP Muhamad Taat Resdi, Kapolres Tulungagung.
Kedua tersangka yang bekerja sebagai sales makanan ringan tersebut, kini ditahan di Polres Tulungagung dan di jerat pasal 285 dan 289 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Agus Bondan
Editor : Faisal Firdaus
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa