Tulungagung, jurnalmataraman.com – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung resmi melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo, ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Dalam kasus ini, tersangka diduga kuat telah memanipulasi anggaran desa serta membuat sejumlah proyek fiktif bersama bendahara desa yang saat ini masih buron.
Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang tahun anggaran 2020 hingga 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, pencairan dana desa saat itu tidak mengikuti prosedur yang sah. Sebagian besar dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diduga diselewengkan, bahkan digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka.
“Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp743 juta,” ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam keterangan pers, Kamis (tanggal disesuaikan). Ia juga menambahkan bahwa sebagian dana hasil korupsi turut dibagikan kepada bendahara desa, Wiji Subagyo alias Jiwoet, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dengan kelengkapan berkas perkara, tersangka Eko Sujarwo yang telah dinonaktifkan dari jabatannya, secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, upaya pencarian terhadap bendahara desa yang turut terlibat masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
(editor : Trias M.A)



