Kediri, jurnalmataraman.com, Angka perceraian di Kabupaten Trenggalek pada 2023 mencapai 1.409 kasus. Dimana, kasus perceraian paling banyak diajukan oleh pihak istri kepada suami.
Panitera pengadilan agama Trenggalek, Hadiyatullah merinci, dari 1.409 percerian tersebut 984 kasus diantaranya adalah cerai gugat atau percerian yang diajukan oleh sang istri. Lalu sisanya ada 425 kasus cerai talak atau cerai yang diajukan suami.
Adapun cerai gugat diajukan rata-rata karena faktor ekonomi, tidak ada keharmonisan di dalam keluarga sehingga berselisih terus menerus. Selain itu ada juga faktor pihak ketiga, yaitu perselingkuhan dengan wanita lain, dan juga karena faktor perselisihan dengan orang tua.
“Gugatan cerai tahun ini lebih banyak diajukan oleh pihak istri, kalau dibandingkan dengan tahun lalu ini ada peningkatan yang tidak terlalu tinggi,” kata Hadiyatullah panitera pengadilan agama Trenggalek.
Sedangkan jika melihat kasus perceraian pada 2022, angkanya mencapai 900 kasus. dimana paling banyak juga diajukan oleh pihak istri. (smn/hmm/arl)