Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Seorang perangkat Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Tulungagung berinisal P diamankan BNNK Tulungagung, akibat penyalahgunaan sabu-sabu, (17/11/2022).
Kasi Pemberantasan, BNNK Tulungagung, Munir mengatakan, awalnya BNNK Tulunggung mendapatkan informasi bahwa ada seorang warga Desa Pulerejo menggunakan narkoba. Dari situlah, pihaknya melakukan penyelidikan.
“Akhirnya kami menyelidiki dan mendapatkan seorang perangkat desa yang diduga menggunakan narkoba. Hak itu diketahui setelah kami melakukan tes urin kepada perangkat desa P, dengan hasil positif” tuturnya.
Munir menjelaskan, setelah itu BNNK Tulungagung juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, petugas mendapatkan alat bong, pipet dan satu klip sabu seberat 0,4 gram.
“Kami menduga sebelumnya pelaku juga sudah mengkonsumsi sabu-sabu,” jelasnya.
Berdasarkan keterangannya, pelaku mengaku menggunakan sejak Agustus 2022 lalu. Akan tetapi BNNK Tulungagung tidak mempercayai pengakuan pelaku.
“Pelaku juga mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya yang berdekatan dengan rumah pelaku,” paparnya.
Munir mengungkapkan, saat pelaku yang merupakan perangkat desa berstatus penyidikan. Untuk pasal yang dikenakan bisa menggunakan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.