Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Perampok Minimarket Akhirnya Ditangkap Polisi 

by Editor
7 September 2024 | 11:36
Reading Time: 1 min read
0
Perampok Minimarket Akhirnya Ditangkap Polisi 

Pelaku Perampokan Minimarket Di Kota Kediri Beberapa Pekan Lalu, Akhirnya Ditangkap (Foto : Beny Kurniawan)

Kediri, jurnalmataraman.com – Satu dari dua pelaku perampokan minimarket di Kota Kediri ini, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota. Pelaku TZ (29 tahun) warga Jalan Raung Kota Kediri ditangkap petugas, saat bersembunyi di kawasan Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu IPTU Fathur Rozikin, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota mengatakan satu pelaku lainnya WA (29 tahun) warga Kandat Kabupaten Kediri, kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kediri. Hal itu dilakukan, setelah dirinya juga terlibat aksi pencurian di minimarket Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial TZ dan WA, kedua pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan swalayan dan memaksa untuk menunjukkan brangkas tempat penyimpanan uang,” IPTU Fathur Rozikin, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.

Aksi perampokan minimarket di Kota Kediri itu, terjadi sepekan lalu. Dalam beraksi, dua pelaku terlihat menggunakan senjata tajam dan pistol mainan, untuk menakut-nakuti korban.

“Kemudian dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota dan Kabupaten, kami berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang dan satu alat yang diduga atau mirip pistol yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut,” imbuhnya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas akhirnya dapat menangkap pelaku. Kepada petugas, uang 70 Juta hasil curiannya, digunakan untuk membayar angsuran motor, dan biaya hidup sehari-hari.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. (ben/fir)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlinekota Kediripolres kediri kota
ShareTweetShare
Next Post
Minta Perbaikan Jalan Warga Wonorejo Temui PJ Bupati Tulungagung

Minta Perbaikan Jalan Warga Wonorejo Temui PJ Bupati Tulungagung

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .