Nganjuk, jurnalmataraman.com, Camat Rejoso dan Pemerintah Desa Puhkerep melaksanakan penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada rabu (9/2/2022) pukul 09.00 WIB, di Balai
Desa puhkerep Kecamatan rejoso
Acara ini juga dihadiri perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nganjuk, Camat rejoso, Kepala Desa beserta perangkatnya,polsek dan koramil ikut juga mengamankan acara ini.
Desa puhkerep termasuk salah satu desa di Kabupaten Nganjuk yang mendapat program PTSL dengan kuota 896 bidang.
Program ini tak luput dari kerjasama yang solid antara Tri Juang dalam Kabupaten Nganjuk, yaitu dari Pemerintah Desa, BPN dan pemerintah daerah.
Progam ini menurut Marhaen semacam membantu kesejahteraan masyarakat melalui PTSL. Dengan adanya sertifikat status kepemilikan akan jelas dan ada kepastian hukum.nilai aset dan harga akan semakin tinggi.selain itu dengan sertifikat akan menghidari persisihan diantara warga.
Mbah Painem warga dusun Tinampuh penjual nasi pecel merupakan salah warga yang mengurus tanahnya mengunakan PTSL. Selama 50 tahun lebih tanahnya tanpa kepemilikan yang jelas. Berkat program PTSL ini tanah miliknya telah berstatus yang jelas alias sudah sertifikat hak milik SHM.
“Terimakasih Pak Bupati.terima kasih Pak Camat terimakasih Pak Kades. Saya sangat terbantu. ” ucap Mbah Painem.
Plt Bupati Nganjuk Kang Marhaen menghimbau warganya untuk tetap saling waspada tekait masalah pandemi. Gunakan masker dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Mengenai PTSL, ia mentargetkan tanah di Kabupaten Nganjuk sudah bersertifikat ditahun 2025.
Plt Bupati Nganjuk memberi pesan dan saran untuk masyarakat agar nanti tidak terjadi masalah hukum.
“Tetap harus hati-hati karena ini sudah menyangkut hak seseorang kita tidak boleh saling klaim senaknya. yang kedua jika kita butuh uang kita mencari pendanaan yang profesional yang katakanlah positif. Untuk mengurangi resiko-resiko yang tidak di inginkan,” pungkasnya.(am)