Kediri, jurnalmataraman.com – Teka-teki penyebab kecelakaan beruntun di Simpang Empat Muning, Kota Kediri, akhirnya terungkap. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota secara resmi menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam insiden yang melibatkan sejumlah kendaraan tersebut.
Petugas gabungan dari Satlantas Polres Kediri Kota dan Dinas Perhubungan Kota Kediri kembali melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang mengalami kerusakan parah dan diamankan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota. Kendaraan tersebut menjadi barang bukti dalam kecelakaan yang terjadi pada Jumat petang lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terhadap kru bus serta uji kelayakan armada, polisi memastikan bahwa Bus Harapan Jaya dalam kondisi laik jalan dan memiliki izin trayek resmi. Dengan demikian, kecelakaan hebat yang melibatkan lima sepeda motor dan dua mobil tersebut dipastikan murni disebabkan faktor kelalaian pengemudi.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prasetiawan, menjelaskan bahwa pengemudi bus berinisial T-H terbukti lalai saat berkendara hingga menerobos lampu lalu lintas merah di Simpang Empat Muning.
“Kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik terhadap pengemudi, kru, maupun kondisi kendaraan. Hasilnya, faktor utama kecelakaan adalah kelalaian pengemudi,” ujar AKP Tutud.
Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 11 orang mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Selain korban luka, insiden ini juga menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar akibat kerusakan kendaraan yang terlibat.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Kediri, Budi Mardi Santoso, menambahkan bahwa hasil pengujian teknis menunjukkan armada bus masih memenuhi standar keselamatan dan tidak ditemukan kerusakan teknis yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
Atas perbuatannya, tersangka T-H dijerat dengan Pasal 311 Ayat 3 dan atau Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap T-H. Hal tersebut dikarenakan ancaman hukuman berada di bawah lima tahun penjara. Namun demikian, tersangka diwajibkan untuk melakukan wajib lapor dan tetap berada dalam pengawasan pihak kepolisian.
Polisi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan meningkatkan kewaspadaan saat berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
(Editor : Wahyu Adi)



