Kediri, jurnalmataraman.com – Statement mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy, yang menyinggung pengelolaan keuangan di PKB yang tidak akuntabel dan transparan berbuntut panjang.
Para pengurus DPC PKB Kota Kediri ramai-ramai melaporkan Lukman Edy ke Polres Kediri Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Mereka langsung menuju ruang Satreskrim Polres Kediri Kota dan diterima oleh petugas selain melapor para pengurus DPC PKB juga membawa link pemberitaan dan video terkait pernyataan Lukman Edy.
Ketua DPC PKB Kota Kediri KH Oing Abdul Murid mengatakan pihaknya melaporkan Lukman Edy ke Polisi karena pernyataan dan keterangannya di sejumlah media yang dinilai sudah meresahkan, pernyataan Lukman Edy menyerang nama baik pengurus nama baik PKB dan penyebaran berita bohong.
“Intinya Lukman Edi menuduh PKB tidak memiliki tranparasi dalam keuangan kemudian menuduh Ketua Umum kami Abdul Muhaimin Iskandar semena-mena dalam mengelola Partai,” ujar KH Oing Abdul Muid Ketua DPC PKB Kota Kediri.
Ada 6 poin yang kita sampaikan ke pihak Kepolisian, di antaranya menuduh PKB tidak memiliki transparansi dalam pengelolaan keuangan, menuduh ketua umum PKB Muhaimin Iskandar semena-mena dalam mengelola Partai, dan memecat tanpa alasan.
Kyai Haji Oing Abdul Muid berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. (ben/put)



