Tulungagung, jurnalmataraman.com,
Salah seorang warga negara asing (WNA) yang merupakan pengungsi Rohingya masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung.
Kondisi tersebut diketahui saat Kantor Imigrasi Blitar melakukan pendataan dan ditemukan seorang WNA berinisial MS di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung yang masuk DPT.
Hal itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu Tulungagung yang selanjutnya diteruskan ke KPU Tulungagung dengan tujuan agar data DPT Pemilu diperbaiki dan dicoret.
“Setelah kami dapat saran dari Bawaslu Tulungagung, ternyata memang benar ada salah seorang WNA berinisial MS,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Much Arif.
Arif menambahkan, pihaknya memastikan nantinya surat undangan untuk mencoblos juga tidak diberikan kepada yang bersangkutan.
Masuknya WNA tersebut ke dalam data DPT KPU Tulungagung karena WNA tersebut dapat menunjukkan KTP dan KK sesuai persyaratan.
Belakangan diketahui bahwa WNA itu telah berada di Tulungagung sejak 20 tahun silam.
“Kelengkapan dokumen yang sudah sesuai persyaratan itu, WNA tersebut akhirnya lolos dan sempat masuk ke dalam DPT pada masa pencermatan,” imbuhnya.
Selain keterangan dari pihak Imigrasi, pihak KPU telah mendapatkan surat keterangan dari Dispendukcapil Tulungagung terkait status WNA ini.
Berdasarkan surat tersebut, Dispendukcapil sudah mencabut dokumen kewarganegaraan pengungsi Rohingya itu.
“Pada surat tersebut kami diberitahu jika dokumen kewarganegaraan Indonesia WNA itu sudah dicabut, sehingga kami juga mencoret data DPTnya,” pungkas Arif. (rga/mj)



