Kediri, jurnalmataraman.com – Inilah BG (47), warga asal Trenggalek yang menjadi tersangka penipuan dengan modus dapat menjadikan seseorang sebagai PNS di lapas.
Aksi penipuan tersangka dilakukan pada tahun 2022 lalu. Awalnya korban mendapatkan informasi dari tetangganya, bahwa tersangka memiliki akses bisa memasukan orang menjadi PNS di dalam lapas.
Lantas, korban bertemu dengan tersangka, meminta agar anak korban bisa dimasukan menjadi PNS di dalam lapas. Dari situ, tersangka meminta uang Rp. 400 Juta kepada korban, dan berjanji akan memasukan anak korban menjadi PNS.
Setelah itu, korban menyerahkan uang Rp. 100 Juta sebagai uang muka kepada tersangka. Sedangkan kekurangan uang Rp 300 Juta akan diberikan kepada tersangka setelah anak korban masuk menjadi pns.
Tapi setelah sekian lama, tak ada kejelasan dari tersangka. Bahkan tersangka sulit dihubungi korban. Hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Trenggalek.
“372 KUHP sebagaimana kejadian ini terjadi pada sekitar tanggal 3 Oktober 2022, dimana korban bertemu dengan tersangka dimana keduan belah pihak itu membicarakan soal bagaimana anaknya bisa dibantu untuk menjadi PNS di lapas” ujar AKBP Gathut Bowo Supriyono.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (ham/ul).