NGANJUK, jurnalmataraman.com – Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, S.STP., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Selasa, 14 Mei 2024.Dalam rapat Paripurna Pj Bupati Nganjuk menyampaikan pendapat Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat,penyelenggaraan pusat pembelanjaan dan toko swalayan.
Menurut Pj Bupati, Perda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan memang perlu direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan terbaru. “Motifnya adalah menjaga keseimbangan dan sinergi antara pasar rakyat, pengusaha mikro, UMKM, dan pusat perbelanjaan. Tanpa pengaturan yang baik, pasar rakyat atau UMKM kita akan sulit berkembang. Ini momen bagus untuk menata usaha dan membangun ekonomi Kabupaten Nganjuk,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengaturan zonasi dan jenis produk harus diatur dalam Perda dimaksudkan untuk menghindari konflik dan memastikan pertumbuhan yang teratur.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk terkait penyampaian/penjelasan Bupati Nganjuk terhadap Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Anjuk Ladang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2025 – 2045. (min/3as)