Trenggalek, jurnalmataraman.com – HW (31), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, terpaksa duduk di kursi roda setelah ditembak oleh petugas kepolisian. Tembakan tersebut diberikan setelah tersangka memberikan perlawanan saat ditangkap dalam operasi pemberantasan peredaran narkotika oleh Satreskoba Polres Trenggalek.
HW, yang merupakan pengedar sabu-sabu sekaligus seorang residivis dalam kasus yang sama, ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang aktivitas ilegalnya. Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas, sehingga polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki HW.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 gram sabu-sabu, pipet, skrop, serta uang tunai senilai Rp 600.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo mengungkapkan, bahwa selain HW, pihaknya juga berhasil menangkap delapan tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang berbahaya di wilayah tersebut.
“Selama periode bulan Oktober hingga 9 Desember 2024, kami berhasil mengungkap sebanyak sembilan kasus. Dari sembilan kasus tersebut, tujuh di antaranya terkait dengan peredaran narkotika, khususnya sabu-sabu. Sedangkan dua kasus lainnya adalah pelanggaran undang-undang terkait peredaran pil double L, dalam kasus ini kami mengamankan 9 tersangka.” ujar AKP Yoni Susilo.
Seluruh tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, termasuk HW, kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Trenggalek.
Penulis : Hammam Defa
Editor : Safin Tri Wiyana
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa