Blitar, jurnalmataraman.com – Pengadilan Negeri Blitar menggelar sidang lanjutan kasus konten tukar pasangan, dengan terdakwa Gus Samsudin.
Kali ini, pihak terdakwa mendatangkan tiga orang saksi untuk meringankan terdakwa.
Terdakwa Samsudin didakwa dengan pasal pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau U-U I-T-E.
Selain pernyataan tiga orang saksi, terdakwa juga memutarkan barang bukti berupa video dalam persidangan tersebut.
Ketiga saksi senada mengakui telah menonton konten video tukar pasangan Samsudin hingga selesai. Salah seorang saksi yang merupakan admin tim kreatif Samsudin juga masih memiliki salinan video asli sebelum diunggah di channel youtube Mbah Den (Sariden).
Para saksi yang dihadirkan menyampaikan jika konten tersebut cenderung memiliki pesan bagi penonton. Menurut mereka, dalam potongan video yang viral itu tidak menampilkan atau menjelaskan saat Samsudin menolak ajaran tukar pasangan.
“ Untuk agenda persidangan hari ini di sampaikan bahwa yaitu agenda pemeriksaan saksi A Charge.” ujar Qbal Hutabarat.
Sidang akan kembali digelar minggu depan setelah pihak terdakwa dan kuasa hukumnya meminta akan menghadirkan barang bukti tambahan. Hal itu telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga Hakim memutuskan untuk menyetujui permintaan tersebut.(asf/la)