Kediri, jurnalmataraman.com – Upaya Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Pattimura berujung ricuh. Adu mulut sempat terjadi antara petugas gabungan dan sejumlah PKL yang menolak aturan baru yang akan diterapkan.
Sosialisasi penertiban yang digelar Disperdagin bersama Satpol PP dan Polantas tersebut bertujuan untuk menata kawasan publik agar lebih rapi dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Namun, sebagian PKL justru memprotes keras kebijakan itu.
“Saya merasa aturan ini merugikan kami. Pendapatan kami bisa menurun karena waktu berdagang dibatasi,” ungkap Amida Debora, salah satu pedagang yang menolak aturan baru tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Wali Kota dan Perda yang berlaku, para PKL hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Selain itu, ada pula pembatasan ruang berjualan maksimal selebar 7 meter, terutama bagi PKL yang menyediakan layanan makan di tempat.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha para pedagang, tetapi demi kenyamanan bersama dan tertibnya ruang publik. Semua ini sudah disepakati dengan paguyuban PKL sebelumnya,” jelas Rice Oryza, Kabid Perdagangan Disperdagin Kota Kediri.
Data dari Disperdagin mencatat terdapat total 32 PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Pattimura. Meski ada penolakan dari sejumlah pedagang, pihak pemerintah menyatakan akan tetap melakukan penertiban sesuai aturan.
“Jika setelah sosialisasi masih ada yang melanggar, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Rice.
Sampai berita ini diturunkan, kondisi di lapangan mulai kondusif meskipun masih terdapat pedagang yang berharap pemerintah bisa memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan aturan tersebut.
(Dimas & Trias M.A)



