Tulungagung, jurnalmataraman.com, Personel gabungan Polres Tulungagung melaksanakan kegiatan penertiban Balap liar di Jalan Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu – Jalan Desa Doroampel Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulunagagung.
Kegiatan ini digelar pada hari Sabtu Sore Pukul 16.30 WIB, tanggal 2 Desember 2023, dilaksanakan oleh kurang lebih 30 personel gabungan Satlantas, Sat Samapta Polres Tulungagung dan Anggota Polsek Sumbergempol dan Polsek Boyolangu.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan, S.I.K. dalam wawancara dengan rekan Media mengatakan,”Kegiatan ini merupakan bentuk upaya kami untuk menertibkan Balap liar yang dinilai sangat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada kegiatan hari ini, Kami berhasil mengamankan 10 Ranmor Roda Dua dan 1 STNK. Kami mengenakan sanksi tilang kepada para pelanggar lalu lintas ini. Dengan kegiatan ini diharapkan agar pelaku-pelaku balap liar mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi kegiatan serupa” Ujarnya.
Penertiban ini merupakan respon dari keluhan masyarakat yang mengatakan pada ruas jalan tersebut sering disalah gunakan oknum pengemudi roda dua yang melakukan balap liar.
Santlantas Polres Tulungagung terus melaksanakan upaya-upaya baik preemtif, preventif maupun penegakkan hukum bila diperlukan demi terwujudnya budaya tertib lalu lintas dan tercipta kamseltibcarlantas di wilayah Kab. Tulungagung. (mj)