Tulungagung, Jurnalmataraman.com, pendampingan terhadap anak yang menjadi korban pencabulan oleh tukang rosok yakni RS (35) warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung mendapat kendala dari pihak keluarga. Pasalnya, apa yang dialami oleh anaknya masih dianggap aib oleh pihak keluarga.
Kabid Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung, Efif Sakti Wibowo mengatakan, saat ini kondisi korban tengah hamil dari anak pelaku. Oleh karena itu pihaknya tengah melakukan upaya pendampinagn kesehatan ataupun psikologis kepada korban.
Sedangkan untuk nasib pendidikan korban saat ini masih dilakukan koordinasi dengan pihak sekolah. Denga harapan korban masih memiliki harapan melanjutkan pendidikanya.
“Kami sudah mendapat laporan untuk memberikan pendampingan, saat ini masih proses,” kata Efif Sakti Wibowo, Selasa (10/1/2023).
Selama menjalani pendampingan kesehatan, ungkap Efif, pihak Dinkes Tulungagung menyerahkan penanganan tersebut kepada Puskesmas setempat. Hanya saja proses pendampingan kesehatannya menghadapi kendala lantaran pihak keluarga korban menutup diri dan enggak untuk menerima pendampingan kesehatan.
Hal ini tentunya juga menghambat proses pendampingan yang lainnya seperti halnya pihaknya yang seharusnya melakukan pendampingan psikologi, namun jadi terhambat. Maka dari itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Tulungagung agar turut mengawal proses pendampingan terhadap korban.
“Karena penolakan itu, kami kesulitan untuk melakukan asesmen kepada korban,” ungkapnya.
Disinggung penyebab keluarga korban menutup diri, Efif menyebut jika hal itu sebenarnya sangat wajar terjadi. Pasalnya, pihaknya yakin jika keluarga korban bertindak seperti itu lantaran menganggap masalah yang menimpa anaknya itu merupakan aib bagi lingkungan setempat. Hal itu berujung pada penolakan segala jenis pendampingan apapun dari pihak keluarga korban.
Maka dari itu pihaknya akan tetap mengupayakan agar korban bisa mendapatkan pendampingan. Mengingat korban dalam kondisi hamil dan masih dibawah umur, sehingga korban sangat memerlukan pendampingan kesehatan.
“Termasuk pendampingan psikologinya agar nanti korban tidak mengalami trauma pasca melahirkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, RS (35) warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur pada Kamis (25/11/2022). Bahkan diketahui korban saat ini mengandung anak pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sendiri sudah lama berpisah dengan istrinya. Mirisnya lagi, korban rupanya tidak hanya satu kali dicabuli, tetapi rupanya sudah dicabuli sebanyak tiga kali.
Sedangkan modus yang dilakukan oleh pelaku untuk bisa mencabuli korban diawali dengan meminta tolong kepada korban untuk membelikan rokok. Setelahnya, korban disuruh untuk masuk ke kamar tersangka, hingga akhirnya terjadinya aksi pemerkosaan itu.