Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Belasan oknum perguruan silat diamankan Polres Tulungagung, akibat aksi penganiayaan terhadap oknum pesilat lain. Mirisnya, beberapa pelaku masih anak–anak.
Peristiwa itu terjadi pada 5 Januari 2023 lalu. Sekitar 03.00 WIB, ada konvoi yang dilakukan oleh salah satu perguruan pencak silat dengan membleyer-bleyer motornya. Ketika berada jalan masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, ada oknum pencak silat lain yang melakukan penyerangan dengan menggunakan batu.
“Satu orang yang melakukan konvoi menjadi korban dalam penyerangan oknum perguran lain, yang tidak senang dengan adanya aksi konvoi tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, (11/01/2023).
Diketahui korban berinisal MAT (25) asal Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, yang mengalami beberapa luka pada tubuhnya.
Mendapati informasi tersebut, Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berupaya memburu pelaku penganiayaan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu bersembunyi di belakang masjid yang tidak jauh dari TKP.
“Total pelaku yang kami amankan mencapai 12 orang. Dimana 9 orang sudah usia dewasa, sedangkan 3 orang masih anak-anak,” terangnya.
Agung mengungkapkan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pecahan batu bata, 11 buah batu dan 1 balok kayu di TKP. Saat ini 9 pelaku usia dewasa sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung. Sedangkan, 3 pelaku yang masih anak-anak, diminta untuk melakukan wajib lapor dan kasus tetap berlanjut.
“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara,” pungkasnya.