Kediri, jurnalmataraman.com –Dalam upaya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Dhoho, Kota Kediri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) setempat telah mendirikan posko pengaduan yang berlokasi di Jalan Stasiun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan peraturan yang ada dan menciptakan kawasan yang tertib di kawasan Jalan Dhoho sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penataan PKL di Jalan Dhoho mengacu pada Surat Keputusan (SK) Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2003 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2015, yang mengatur petunjuk pelaksanaan tentang penataan PKL. Tujuan dari penataan ini adalah untuk memastikan agar kawasan Jalan Dhoho tertata rapi, khususnya di jam-jam jualan yang telah ditentukan.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa pendirian posko ini bertujuan sebagai sarana pengaduan bagi pemilik toko di sekitar Jalan Dhoho.
“Posko ini berfungsi untuk menampung pengaduan dari pemilik toko yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL yang berjualan di depan tokonya di luar jam yang sudah ditentukan,” ujar Wahyu.
Selain itu, posko tersebut juga menyediakan fasilitas bagi para PKL yang membutuhkan informasi terkait kemungkinan pemindahan ke tempat lain, seperti ke PD Pasar, jika diperlukan.
Wahyu Kusuma Wardani menambahkan, beberapa PKL di Jalan Dhoho telah meminta rekomendasi untuk pindah ke PD Pasar. Harapannya, dengan adanya penataan ini, kondisi perekonomian di kawasan Jalan Dhoho dapat lebih merata, antara pemilik toko dan para PKL.
Dengan adanya penataan ini, diharapkan tercipta hubungan yang lebih harmonis antara para pedagang dan pemilik toko di sepanjang Jalan Dhoho, serta memperbaiki estetika dan ketertiban di kawasan tersebut. Pemerintah Kota Kediri terus berupaya agar sektor perdagangan kaki lima dapat berkembang dengan cara yang tertib dan sesuai aturan, tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat.
Editor : Firda siti
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa