Kediri, jurnalmataraman.com, Penasehat hukum keempat pelaku penganiayaan terhadap santri Bintang Balqis Maulana (14) warga Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi, akan mengajukan Restorative Justice.
Pernyataan tersebut disampaikan Very Ahmad, salah satu penasehat hukum keempat pelakupelaku. Very menyampaikan karena para pelaku masih anak-anak dan juga masih menuntut ilmu, maka pihaknya akan mengajukan ke polres untuk dilakukan Restorative Justice.
“Itu tadi yang saya sampaikan masih dalam proses penyelidikan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Sementara pihak kepolisian terus mendalami kasus santri Bintang Balqis Maulana yang meninggal, karena menjadi korban penganiayaan santri seniornya. Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para saksi, baik dari santri teman korban dan juga pihak rumah sakit. Terkait pemanggilan pengasuh PONPES Al Hanafiyah, pihaknya akan menjadwalkan ulang.
“Jadi pengasuh PONPES yang ikut mengantarkan jenazah kepada kita, saat ini kita sedang berkomunikasi dengan pihak keluarga,” katanya.
Pihak kepolisian Kediri Kota sendiri juga sudah melakukan rekonstruksi, yang dilaksanakan secara tertutup di Mapolres Kediri Kota, Kamis (29/2/2024) kemarin. Rekonstruksi ini untuk melengkapi proses penyidikan.
Sebanyak 55 adegan diperagakan keempat pelaku, di tiga lokasi berbeda, namun semuanya masih di lingkungan PONPES Al Hanafiyah Desa Kranding Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. (rof/ans)