Tulungagung, jurnalmataraman.com, Seorang pria berisinial DRD (26) warga Desa/Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pasalnya, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam geprek ini kedapatan membawa senjata tajam (Sajam), saat operasi cipta kondisi di pinggir jalan depan Kantor Pemdes Sukoanyar, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Selasa (8/11/2023).
Adapun jenis sajam yang dibawa, yakni parang dan pisau lipat.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, razia tersebut terdiri dari gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Tulungagung dalam rangka operasi cipta kondisi.
“Dari razia itu kami berhasil menjaring seorang pria yang membawa Sajam,” katanya.
Mujiatno mengungkapkan, sebelum dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di jalan raya depan Kantor Pemdes Sukoanyar.
“Motornya tidak lengkap, pelaku diberhentikan oleh petugas yang sedang menjalankan operasi cipta kondisi,” ungkapnya.
Selanjutnya, petugas mencurigai barang bawaan yang berada di tas ransel yang dibawa pelaku dan akhirnya dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan, petugas menemukan sebilah parang dan pisau lipat yang disimpan dalam tas ransel milik pelaku.
Kedapatan membawa sajam, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Tulungagung.
“Saat kami periksa dan dilakukan penggeledahan, pelaku DRD membawa sajam berupa sebilah parang dan pisau lipat,” imbuh Mujiatno.
Lanjut Mujiatno menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan petugas, pelaku mengaku bahwa sajam yang dibawanya tidak dipakai untuk tindak kejahatan.
Namun, parang dan pisau lipat itu digunakan untuk menjaga diri saat menjalankan aktifitas pekerjaannya, yakni berjualan ayam geprek.
Hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 bilah parang panjang 59 cm dengan gagang warna biru, 1 bilah pisau lipat panjang 18 cm, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah helm merek NHK warna kuning, 1 buah jaket Hoodie warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Megapro warna merah tanpa plat nomor.
“Pelaku mengaku tidak berbuat kejahatan, hanya jaga diri. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Atas perbuatan, pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1,” pungkasnya. (rga/mj)