Tulungagung, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun kepada 83 aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa purna tugas. Penyerahan SK berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, dengan pensiun efektif mulai 1 Maret dan 1 April 2026 mendatang.
Kegiatan ini bukan sekadar urusan administratif rutin, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa dan pengabdian para ASN yang telah mengabdi di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, berharap ASN yang memasuki masa pensiun tetap dapat memberikan dukungan kepada Pemkab Tulungagung meski sudah tidak aktif lagi.
Salah seorang ASN yang akan pensiun adalah Sukowinarno, pejabat Bapenda Kabupaten Tulungagung sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan. Pemkab akan segera menunjuk Plt pengganti untuk mengisi posisi tersebut.
(Editor : Saldi)



