Trenggalek, jurnalmataraman.com – Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemerintah Kabupaten Trenggalek justru mengambil langkah progresif dengan merancang kebijakan pembebasan pajak bagi masyarakat yang memfungsikan lahannya untuk mendukung upaya pengurangan emisi karbon.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Trenggalek tahun 2025–2045 yang menargetkan pencapaian Net Zero Carbon.
Pemkab Trenggalek telah menyepakati RPJMD menuju pembangunan rendah karbon. Maka sebagai bentuk apresiasi kami akan memberikan insentif salah satunya pembebasan PBB bagi masyarakat yang lahan atau tanahnya digunakan untuk kegiatan yang pro-lingkungan terang Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu Jumat (22/8).
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2026 mendatang. Pemerintah daerah menilai langkah ini tidak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga efektif dalam mencegah risiko kerusakan lingkungan dan bencana alam di masa depan.
Selain pembebasan PBB Pemkab Trenggalek juga memberikan sejumlah insentif perpajakan lainnya. Hingga akhir tahun 2025 denda administratif bagi wajib pajak dihapuskan. Tak hanya itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga mendapat potongan hingga 50 persen.
“Kami ingin mendorong kesadaran masyarakat bahwa menjaga lingkungan itu penting. Tapi pemerintah juga harus hadir memberikan dukungan nyata” tegas Nur Arifin.
( editor : Edo & Trias M.A )



