Tulungagung, jurnalmataraman.com, Setelah lebih dari satu bulan lamanya, Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pria berinisial FHM (19) warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung yang merupakan salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, penangkapan pelaku tersebut dilakukan oleh unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung yang dipimpin oleh Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah di sebuah rumah kos masuk wilayah Kecamatan Kauman, Senin (11/12/2023) lalu.
“Petugas berhasil melakukan penangkapan DPO kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama,” katanya.
Mujiatno mengungkapkan, kasus penganiayaan secara bersama-sama tersebut dilakukan di sebuah pekarangan masuk wilayah Kelurahan Jepun pada Rabu, 25 Oktober 2023 sekitar jam 01.00 WIB.
Diketahui pemicu dari kasus pengeroyokan itu adalah rasa tidak terima atas perkataan dari korban terhadap salah satu pelaku.
Merasa tidak terima, para pelaku lantas mendatangi korban untuk berduel satu lawan satu dengan salah satu pelaku.
Namun, saat itu, korban menang duel, sehingga menyulut amarah dari para pelaku lainnya.
“Karena korban menang duel, kemudian korban dikeroyok secara bersama-sama oleh para pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dari pengungkapan kasus tersebut pada (31/10/2023) petugas menatapkan sedikitnya 5 tersangka.
Setelah ditetapkannya 5 tersangka tersebut, 2 pelaku berhasil diamankan dengan inisial MANA dan DBP. Sementara 3 tersangka lainnya ditetapkan DPO.
“Satu dari tiga tersangka itu akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos masuk wilayah Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman. Inisial FHM,” jelas Mujiatno.
Itu artinya, saat ini, masih tersisa 2 pelaku lagi yang sudah ditetapkan menjadi DPO Polres Tulungagung. Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP. (rga/mj)