Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Meski berstatus tersangka korupsi dan kini sudah menjalani masa tahanan, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim akan tetap menerima gaji pokok beserta tunjangan, (04/08/2022).
Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmadji membenarkan memang Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim serta Anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali saat ini sudah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK. Namun, untuk pemberian gaji dan tunjangan akan tetap diberikan penuh sebelum mereka berstatus narapidana.
“Gaji pokok dan tunjangan tetap akan diberikan sebelum mereka berstatus narapidana dan dilakukan PAW. Untuk jelasnya silahkan tanya kepada Ketua DPRD Tulungagung,” ujarnya.
Sedangkan Sekretaris DPC PKB Tulungagung, Nuruddin menjelaskan bahwa untuk melakukan PAW, dari DPC PKB Tulungagung masih akan menunggu putusan sidang yang inkrah. Artinya, jika belum inkrah, status Ketua DPC PKB Tulungagung akan tetap dipegang oleh Adib Makarim.
“Terkait dengan pergantian ketua, kami akan bahas dalam rapat internal parati. Tapi dalam aturan partai pelaksanaan PAW itu menunggu putusan inkrah,” jelasnya.
Nuruddin mengungapkan bahwa saat ini DPC PKB Tulungagung sedang mempersiapkan pembentukan tim bantuan hukum untuk tersangka Adib Makarim. Tim ini nanti akan bertugas mendampingi seluruh proses hukum yang menjerat Ketua DPC PKB Tulungagung itu.
“Upaya kami sedang membuat tim bantuan hukum untuk ketua,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa, pada 3 Agustus 2022 KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, Anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali dan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto sebagai tersangka dalam kasus suap APBD Tulungagung 2014-2018.
Namun saat ini, KPK masih melakukan penahanan kepada Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim. Sementara itu, untuk Imam Kambali dan Agus Budiarto belum dilakukan penahanan oleh KPK, karena masih izin sakit. (ham/mj)