Tulungagung, jurnalmataraman.com – Petugas gabungan di Kabupaten Tulungagung kembali menggelar penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan pada Rabu malam. Hasilnya, sekitar 120 kendaraan dijatuhi sanksi tilang lantaran nekat parkir sembarangan, terutama yang memakan hak pejalan kaki di atas trotoar.
Operasi penertiban ini menerjunkan tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Tulungagung, Satpol PP, hingga Polisi Militer. Petugas menyisir empat kawasan utama, yakni Jalan Doktor Soetomo, Jalan Wachid Hasyim, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Ahmad Yani.
Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung Mahendra Sulistiawan menjelaskan, penertiban rutin ini terus dilakukan karena tingginya angka pelanggaran, meskipun imbauan persuasif telah berulang kali disampaikan kepada pemilik tempat usaha maupun masyarakat.
“Kami sudah tidak kurang-kurang memberikan sosialisasi dan peringatan agar trotoar tidak disalahgunakan. Namun di lapangan, pelanggaran parkir di atas trotoar maupun area dilarang parkir masih saja kita temukan,” terang Mahendra Sulistiawan.
Dari hasil penyisiran tersebut, puluhan sepeda motor dan belasan mobil kedapatan melanggar marka serta aturan parkir. Untuk mempercepat proses penegakan hukum di tempat, petugas kepolisian langsung mengoperasikan perangkat ETLE handheld.
KBO Satlantas Polres Tulungagung Iptu Zainudin menegaskan, tindakan tegas berbasis digital ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menegakkan ketertiban lalu lintas. “Seluruh pelanggaran langsung kami proses menggunakan ETLE handheld agar penindakan berlangsung cepat, transparan, dan terukur,” tegas Iptu Zainudin.
Petugas memastikan pengawasan serupa bakal terus digelar secara berkala di berbagai titik rawan. Masyarakat dan pengguna jalan imbau untuk senantiasa memarkir kendaraan di lokasi resmi yang telah ditentukan serta tidak menjadikan trotoar sebagai tempat parkir.(Agus Bondan/Beny Setiawan)
(Editor : Trias / Tesa)


