Trenggalek, jurnalmataraman.com, Diduga membuat berita yang berisi body shamming dan ujaran kebencian. Oknum Wartawan dilaporkan salah satu ASN dinas Kominfo Kabupaten Trenggalek ke polisi, selain itu pelapor juga akan adukan pemberitaan yang dianggap tak pantas dan merugikan itu ke Dewan Pers.
Asn dinas Kominfo Kabupaten Trenggalek yang laporkan Oknum Wartawan ke SPKT Polres Trenggalek ini yakni Hesti Ikayanti. Laporan tersebut buntut munculnya pemberitaan pada salah satu media siber dengan judul, “Hesti Oknum Kominfo Trenggalek lecehkan Wartawan Trenggalek”.
Menurut Hesti berita itu sangat menyudutkan dirinya dan merugikan nama baiknya. Selain itu, foto Hesti yang dipasang di media tersebut juga tidak seizinnya.
Sebelum muncul berita itu, Oknum Wartawan tersebut sudah berulang kali datang ke kantor dan menemuinya. Namun setiap kali dating, yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan justru melontarkan kata kata yang menyakiti. Hesti menilai, perbuatan Oknum Wartawan tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
“Mendapat memberitakan menurut saya, merugikan dari salahsatu media menurut saya mencemarkan nama baik,” ungkapnya.
Terkait laporannya di SPKT Polres Trenggalek saat ini masih akan dikaji ulang guna proses penanganan lebih lanjut. Pihaknya juga akan kooperatif jika mendapat panggilan lebih lanjut dari Polres Trenggalek terkait laporannya ini.(smnb/srl)