Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Dari 13 tersangka kasus penganiayaan yang menyeret oknum pencak silat di Tulungagung, 4 tersangka diantaranya masih buron. Mirisnya, dari belasan tersangka ada 3 tersangka yang masih dibawah umur, (22/3).
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, setidaknya ada 3 laporan kasus penganiyaan di 2 lokasi yang melibatkan oknum pencak silat. Dua lokasi diantaranya di depan SMKN 1 Tulungagung dan Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat.
Untuk TKP SMKN 1 Tulungagung, terjadi pada 3 Maret 2022. Dimana ada 7 tersangka yang sebelumnya menenggak minuman keras pada sekitar 00.30 WIB. Saat itu korban yang mengenakan atribut pencak silat melintas di depan pelaku. Diduga akibat terprovokasi, terjadilah aksi penganiyaan kepada korban.
“Tersangka adalah KD (24) warga Desa Bangoan, Kecamatan Bangoan, DA (19) warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, FR (22) warga Desa/Kecamatan Karangrejo, MR (19) warga Kediri,” ujarnya.
Handono menjelaskan, ke empat tersangka sudah diamankan di Mapolres Tulungagung dan diancam pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan tersangka MAF ditahan dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Karena MAF menghasut teman-temanya sehingga membuat mereka melakukan penganiyaan kepada korban,” paparnya.
Tersangka melakukan penganiyaan dengan menendang dan memukul korban menggunakan pipa paralon yang membuat korban mengalami luka-luka.
Handono melanjutkan, kasus ke dua terjadi pada 18 Maret 2022 sekitar 23.30 WIB. Dimana korban pada saat itu menggunakan atribut pencak silat berpapasan dengan pelaku yang baru saja selesai konvoi melewati daerah pencak silat yang beberda dengan pelaku. Ketepatan daerah yang dilewati pelaku terdapat korban yang menggunakan atribut pencak silat yang berbeda.
“Dari kasus tersebut ada 6 tersangka. Tapi baru 2 tersangka yang telah diamankan yakni MS (18) warga Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat dan RS (16) warga Desa/Kecamatan Campurdarat. Sedangkan 4 tersangka masih buron,” jelasnya.
Handono mengungkapkan, bahwa pemicu kasus penganiayaan yang melibatkan oknum pencak silat adalah penggunaan atribut pencak silat serta minuman keras. Dia menegaskan bahwa kasus ini merupakan oknum dan tidak berkaitan dengan perguruan pencak silat.
“Untuk barang bukti yang kami amankan adalah kaos, jaket dan sepeda motor. Selain itu juga ada pipa paralon yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” pungkasnya. (mj/ham)