Kediri, jurnalmatara,an.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aduan mengenai pemblokiran lima rekening nasabah bank yang terindikasi terlibat dalam judi online. Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, saat menghadiri acara media update pada Senin petang (16/12/2024).
Ismirani menjelaskan bahwa selama tahun 2024, ada lima nasabah yang melapor ke OJK Kediri karena rekening mereka tiba-tiba ditutup tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata transaksi dalam rekening-rekening tersebut terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.
“OJK Kediri masuk dalam satgas pemberantasan judi online yang berfokus pada pencegahan dan penindakan. Secara nasional, satgas ini telah menutup lebih dari 10.000 rekening yang terlibat dalam judi online,” ujar ismirani.
Selain masalah judi online, OJK Kediri juga menangani sejumlah pengaduan lainnya terkait layanan konsumen.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.381 aduan, dengan mayoritas terkait dengan;
- Restrukturisasi kredit (29,62%) dan
- Sistem layanan informasi keuangan (19,33%).
- Pengaduan sebagian besar berasal dari sektor perbankan (62,41%)
- Pembiayaan (17,45%).
Dalam kesempatan yang sama, Ismirani juga menyampaikan bahwa sektor jasa keuangan di Wilayah Kerja OJK Kediri menunjukkan kinerja yang stabil pada November 2024. Dengan permodalan yang kuat dan Likuiditas yang memadai, industri jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan keuangan non-bank, terus menunjukkan tren positif meskipun masih ada tantangan ekonomi global.
“OJK Kediri akan terus berupaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada konsumen di wilayah kerja kami,” tambahnya.
Reporter : Beny Kurniawan
Editor : Selvia Rahma
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa