Tulungagung, jurnalmataraman.com – Suasana haru dan penuh kesederhanaan mewarnai kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung pada Senin, 19 Oktober 2026. Seorang tahanan kasus narkotika berinisial DW, 43, resmi mempersunting pujaan hatinya asal Kediri melalui prosesi akad nikah di dalam jeruji besi.
Meski proses persidangan kasusnya masih bergulir di pengadilan, niat DW untuk mengikat janji suci tetap membulat. Pelaksanaan akad nikah tersebut mendapat lampu hijau dan difasilitasi oleh pihak Lapas Tulungagung setelah menerima permohonan resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kedungwaru pada 15 Oktober 2026 lalu.
Prosesi ijab kabul berlangsung khidmat di bawah pengawasan ketat petugas lapas. Guna menjaga keamanan dan ketertiban, pihak Lapas memberlakukan pembatasan tamu secara ketat.
“Acara hanya dihadiri keluarga inti kedua mempelai dan petugas KUA, dengan batas maksimal lima anggota keluarga dari masing-masing pihak,” ujar Kasi Binadik dan Giatja Lapas Tulungagung, Rizal Arbi.
Rizal menjelaskan, pria berinisial DW tersebut tercatat menjalani penahanan di Lapas Tulungagung sejak Mei 2026 atas perkara penyalahgunaan narkotika. Hingga hari pernikahannya tiba, status hukumnya masih sebagai tahanan karena belum ada putusan inkrah dari majelis hakim. Selain itu, DW juga diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di wilayah Blitar.
Pernikahan DW bukanlah yang pertama kali terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan setempat sepanjang tahun ini. Pihak Lapas Tulungagung mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2026, sudah dua kali warga binaan atau tahanan menggelar akad nikah di dalam Lapas. Setiap permohonan pernikahan dari warga binaan akan difasilitasi selama memenuhi prosedur dan ketentuan legal yang berlaku.(Agus Bondan – Beny Setiawan)
(Editor: Yusril / Trias)



