Blitar, jurnalmataraman.com – Kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang menantu terhadap mertuanya di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, mulai menemui titik terang. Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap bahwa motif penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban dipicu oleh rasa sakit hati.
Terduga pelaku berinisial N.V. (21), perempuan asal Tangerang, Banten, mengaku nekat melakukan penganiayaan terhadap mertuanya, seorang nenek berinisial S.Y. (70), karena emosi setelah diusir dari rumah korban. Peristiwa tersebut berujung pada kematian korban.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok. Dalam pertengkaran tersebut, korban disebut sempat mengacungkan gergaji ke arah tersangka.
“Karena emosi, tersangka mendorong korban hingga terjatuh di atas dipan. Selanjutnya tersangka mencekik dan membekap mulut korban menggunakan bantal,” ujar AKBP Kalfaris.
Melihat sebuah gunting berada di dekat lokasi kejadian, tersangka kemudian menusuk korban di bagian leher, perut, dan dada. Akibat luka-luka tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri. Namun, polisi bersama Tim Opsnal Polres Tulungagung berhasil mengamankan N.V. di salah satu rumah singgah di Kabupaten Tulungagung saat berupaya kabur.
Saat ini, N.V. telah ditetapkan sebagai tersangka. Ibu satu anak tersebut dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi masih terus melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
(Editor : Wahyu Adi)



