Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Modus Cekoki Penjaga Pakai Miras, Pembobol Kantor Disbudpar Tulungagung Diringkus Polisi

by Agus Bondan
28 Mei 2026 | 17:16
Reading Time: 2 mins read
0
Modus Cekoki Penjaga Pakai Miras, Pembobol Kantor Disbudpar Tulungagung Diringkus Polisi

Tulungagung, jurnalmatraman.com – Pelarian MUA (29) akhirnya terhenti. Pemuda asal Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung tersebut diringkus oleh Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus operandi yang terbilang rapi, yakni dengan sengaja mencekoki petugas jaga malam menggunakan minuman keras (miras) hingga mabuk dan tak sadarkan diri. Insiden pembobolan tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026) dini hari di Kantor Disbudpar Tulungagung yang berlokasi di Jalan Laksda Adisucipto Gang 1, Kelurahan Kenayan. Tersangka rupanya sudah merencanakan aksinya dengan matang. Sehari-hari, MUA bekerja di sebuah lapak jahit yang berada tepat di depan kantor dinas tersebut. Posisi ini membuatnya leluasa mengamati dan hafal betul dengan situasi serta pola kerja petugas jaga di lokasi.

Sebelum beraksi, MUA melancarkan tipu dayanya dengan mengajak petugas jaga untuk menenggak miras. Setelah penjaga teler dan lengah, tersangka diam-diam mengambil kunci akses dari pos jaga. Ia kemudian masuk ke dalam kantor dan dengan leluasa menggasak sejumlah inventaris elektronik milik instansi pemerintah tersebut.

Hebatnya, untuk menghilangkan jejak, pelaku menyempatkan diri mengembalikan kunci akses tersebut ke tempat semula sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi kejadian dengan menumpangi ojek online.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap MUA dilakukan pada Selasa (12/5) usai polisi melakukan penyelidikan intensif pasca-laporan kehilangan dari pihak dinas.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti inventaris kantor yang dicuri, yakni satu unit komputer, satu unit printer, dan satu unit scanner,” jelas Iptu Andi. Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual sebagian barang curian tersebut. Mirisnya, uang hasil kejahatan itu telah digunakan oleh MUA untuk membeli satu unit sepeda motor.

Akibat ulah nekatnya, MUA kini harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

(Editor : Saldi / Aqillah)

Bagikan di Media Sosial
Tags: berita tulungagungheadlineinfo tulungagungMirasTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Geger Penemuan Jasad Perempuan Tanpa Identitas di Pantai Cemoro Sewu Tulungagung, Polisi Ungkap Ciri-Cirinya

Geger Penemuan Jasad Perempuan Tanpa Identitas di Pantai Cemoro Sewu Tulungagung, Polisi Ungkap Ciri-Cirinya

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .