Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home BLITAR

Miris Oknum Anggota Perguruan Silat Keroyok Teman Sendiri

by Qithfirul Aziz
7 Agustus 2025 | 14:25
Reading Time: 2 mins read
0
Miris Oknum Anggota Perguruan Silat Keroyok Teman Sendiri

Blitar, jurnalmataraman.com – Aksi kekerasan yang melibatkan oknum perguruan silat kembali terjadi di Kabupaten Blitar. Seorang remaja berinisial R.I.P. warga Kecamatan Gandusari menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sembilan orang diduga karena kesalahpahaman.

Kapolres Blitar melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bersama seorang temannya berinisial O berada di Alun-Alun Kanigoro. Karena merasa kedinginan dan kurang sehat korban meminjam jaket berlogo salah satu perguruan silat milik temannya.

Namun, saat berada di area lampu lalu lintas perempatan Kanigoro salah satu pelaku berinisial RF merekam korban yang mengenakan jaket tersebut. Keesokan harinya video tersebut diunggah ke media sosial dalam bentuk status yang memicu kemarahan anggota perguruan silat.

Korban kemudian dijemput oleh sekelompok orang dan dibawa ke area persawahan. Di sanalah terjadi aksi pengeroyokan pertama. Tidak berhenti di situ korban juga dibawa ke rumah salah satu pelaku dan kembali menjadi sasaran penganiayaan oleh HJB, YWW, ABK dan FAK.

“Setelah dianiaya di persawahan dan rumah pelaku, korban sempat dipukuli lagi di halaman rumah saat hendak diantar pulang” terang AKP Momon Suwito Pratomo.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka yakni J (22) SBNH (19) dan GAP (20) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Gandusari. Sementara enam terduga pelaku lainnya berinisial RFW, FAK, HJB, ABK, YWW dan SADS tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.

Ketiga pelaku yang ditahan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

( Editor : Frisca & Trias M.A )

Bagikan di Media Sosial
Tags: Aksi kekerasanberita blitarinfo blitarkapolres blitarOKNUM ANGGOTA PERGURUAN SILAT KEROYOK TEMAN SENDIRI
ShareTweetShare
Next Post
Pantai Dlodo Makin Digemari Wisatawan Jalan Rusak Menuju Jls Dikeluhkan

Pantai Dlodo Makin Digemari Wisatawan Jalan Rusak Menuju Jls Dikeluhkan

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .