Tulungagung, Jurnalmataraman.com- Proses eksekusi obyek rumah dan tanah di Desa Gesikan Kecamatan Pakel, Tulungagung, pada Kamis siang (12/9) berlangsung alot. Penghuni rumah Jihamam melakukan upaya perlawanan karena merasa memiliki hak sepenuhnya atas obyek yang hendak dilakukan eksekusi. Hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat hak milik atas namanya yang sampai dengan saat ini dia pegang.
Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Cyrilla Nur Indah Sulistyaningrum mengatakan eksekusi ini adalah pelaksanaan terhadap permohonan dari risalah lelang dengan pemohon atas nama Markidi pengosongan obyek lelang ini dilakukan karena markidi ingin menguasai obyek lelang yang di menangkannya, tetapi masih ditempati keluarga Jihamam selaku pemilik sertifikat. Menurut Cyrilla sebelumnya sertifikat tersebut dalam perkara proses jual beli antara Jihamam dengan pemilik obyek sebelumnya triamah dinyatakan tidak sah.
“Eksekusi ini adalah pelaksanaan terhadap permohonan dari risalah lelang oleh pemohonnya Markidi diwakili oleh kuasa hukumnya nomor perkara itu nomor 10 pendata eksekusi tahun 2023 PNTLG, jadi melaksanakan ridsalah lelang dalam arti bahwa pembeli lelang ini hendak menguasai objek lelangnya tapi masih terpatri oleh pemilik sertifikat, ” ujar Cyrilla Nur Indah Sulistyaningrum, Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung.
Sementara itu kuasa hukum termohon, Fayakun menyebut kliennya adalah korban dari ketidakadilan. Menurutnya, selama sertifikat tanah yang saat ini dipegang Jihamam belum dilakukan pembatalan sertifikat oleh pengadilan tata usaha negara, eksekusi tidak bisa dilakukan.
“Klien saya mempertahankan tanah ini itu memang dia mempertahankan hak dan kepentingan selaku pemilik yang memegang sertifikat tanah yang belum pernah dibatalkan, yang jelas pak Jihamam itu selaku pembeli yang beritikad baik,” ucap Fayakun, Kuasa Hukum termohon.
Di sisi lain kuasa hukum pemohon eksekusi Sintual Widiatmoko mengaku tidak mengetahui riwayat jual beli tanah dan rumah oleh termohon dengan pemilik sebelumnya. Pihaknya hanya berpedoman pada risalah lelang yang dimenangkan oleh kliennya.
“Jadi klien kami membeli lewat lelang dilihat dari online, setelah itu ada penawaran kita ajukan, kami awal mulanya tidak mengetahui asal usulnya bagaimana kami tidak mengetahui,” ucap Sintual Widiatmoko, Kuasa Hukum.
Sebelumnya obyek eksekusi rumah dan tanah ini, telah di menangkan Markidi dalam sebuah lelang KPKNL sejak tahun 2023 lalu, namun hingga proses eksekusi di lakukan rumah dan tanah tersebut masih di kuasai orang lain. (bon/ka)