Foto: Ketua DPRD Tulungagung, Marsono.
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Akhirnya selama bertahun-tahun, pimpinan DPRD Tulungagung yang terjerat kasus korupsi diberhentikan. Namun, masih ada satu pimpinan yang terjerat kasus korupsi belum diberhentikan, yakni Adib Makarim, (06/01/2022).
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur diterangkan bahwa mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono diberhentikan secara tidak hormat. Sementara itu, mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Imam Kambali diberhentikan secara hormat.
“Kami menindaklanjuti SK Gubernur Jawa Timur dengan melantik dua sebagai pengganti. Dua orang tersebut dipilih berdasarkan pergantian antar waktu (PAW), yakni Winarno dari PDIP dan Sholihah dari Partai Hanura, yang hari ini kami lantik” terangnya.
Marsono mengakui bahwa saat ini masih ada mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung yang belum diberhentikan, yakni Adib Makarim dari PKB.
“Untuk Adib Makarim belum dilakukan PAW, karaena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi,” jelasnya.
Lamanya proses PAW, menurut Marsono untuk melakukan PAW itu harus menjalankan aturan yang ada. Mulai dari menyetorkan nama kandidat pengganti hingg menunggu SK dari Gubernur Jawa Timur.
“Kami tidak bisa sembarangan melakukan PAW, karena ada aturan yang mengatur. Apabila persyaratan sudah terpenuhi, pasti akan segera dilakukan penggantian,” ungkapnya.