Foto: Kepala Inspektorat Pemkab Tulungagung, Tranggono.
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Inspektorat Pemkab Tulungagung menemukan 386 kasus di pemerintah desa (pemdes) Tulungagung. Temuan tersebut meliputi temuan administrasi dan keuangan desa, (06/01/2023).
Kepala Inspektorat Pemkab Tulungagung, Tranggono mengatakan, pada 2022 Inspektorat telah melakukan pemeriksaan di seluruh desa di Tulungagung. Hasilnya, terdapat 386 temuan dari 52 pemdes di Tulungagung.
“Temuan yang kami dapatkan berupa temuan kasus administrasi dan keuangan,” tuturnya.
Tranggono menjelaskan, 386 kasus yang ditemukan oleh Inspektorat ternyata di 52 pemdes, ternyata terdapat tujuh temuan yang belum diselesaikan sampai sekarang.
“Kami meminta agar temuan kasus segera diproses oleh pemdes sesuai dengan rekomendasi dari kami. Apabila pemdes kesulitan, bisa melakukan koordinasi dengan camat setempat,” jelasnya.
Menurut Tranggono, khusus untuk temuan kasus keuangan, tedapat di lima pemdes. Dengan total pengembalian uang berkisar Rp 20 Juta.
“Kalau untuk pengembalian uang desa, sebagian besar sudah. Tinggal satu desa yang belum mengembalikan,” terangnya.
Temuan administrasi itu meliputi kurangnya berkas-berkas dalam pembuatan SPJ pada saat pihak desa melakukan suatu bentuk kegiatan. Sedangkan temuan keuangan merupakan, penggunaan uang berlebih yang tidak sesuai dengan HSPK.
“Dalam pemeriksaan yang kami lakukan, kami mendapati beberapa desa belum mengatahui cara membuat SPJ, sehingga ada temuan administrasi. Sedangkan temuan keuangan, rata-rata akibat kondisi yang memaksa. Dimana dalam membelanjakan harga komoditi melebihi HSPK, karena harga dipasaran naik,” pungkasnya.