Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Terdakwa pencabulan tiga orang karyawan dealer sepeda motor di Tulungagung yakni BTC (26) diputus 6 tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Putusan tersebut ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), (06/07/2022).
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, sebelumya JPU Kejari Tulungagung telah menuntut terdakwa BTC dengan pasal 285 KUHP dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Namun, berdasarkan hasil sidang putusan, majelis hakim memvonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan.
“Tuntutan kami itu 8 tahun penjara. Tapi mejelis hakim memutus hukuman penjara 6 tahun kepada terdakwa BTC,” tuturnya.
Agung menjelaskan, adapun beberapa hal yang meringankan vonis terdakwa. Diantaranya adalah, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
“Selain itu, hal yang meringankan terdakwa adalah para korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa. Hal inilah yang meringankan vonis terdakwa,” jelasnya.
Menurut Agung, disisi lain ada juga hal yang memberatkan vonis terdakwa. Seperti perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan pada beberapa perempuan diluar pernikahan padahal terdakwa sudah memiliki istri sah dan perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa malu serta trauma yang mendalam bagi para korban.
“Karena putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, maka kami masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan selama tujuh hari kedepan,” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa BTC merupakan seorang manager di sebuah dealer sepeda motor yang berada di Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, yang telah melakukan pencabulan kepada tiga karyawannya dengan rentang waktu yang berbeda. Sedangkan modus terdakwa adalah mengancam mempersulit gaji dan bonus korban jika tidak menuruti kemauan terdakwa.
Korban Bunga dicabuli oleh terdakwa pada Juli 2019 di Hotel yang dekat dengan Stasiun Tulungagung. Untuk korban Mawar, dicabuli oleh terdakwa pada Desember 2020 di sebuah rumah kos yang berada di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut. Sedangkan Melati dicabuli pada Februari 2021 di rumah kos Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. (mj/ham)