Jakarta, jurnalmataraman.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Tulungagung pada Rabu (8/1/2025). Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 Gedung 1 MK ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.
Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 3, Maryoto Wibowo dan Didik Girnoto Yekti, yang merasa dirugikan dengan hasil Pemilihan Bupati Tulungagung 2024. Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, pasangan nomor urut 1, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, terpilih dengan perolehan suara 297.882. Sementara itu, pasangan Maryoto-Didik memperoleh 203.107 suara.
Dalam sidang, kuasa hukum pemohon, Herry Widodo, menyampaikan keberatan terkait adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan lebih dari 180 kepala desa di Kabupaten Tulungagung. Menurutnya, keterlibatan kepala desa dalam mendukung pasangan calon nomor urut 1 berpotensi menguntungkan pasangan tersebut secara tidak sah. Herry juga menyebutkan adanya dugaan pelanggaran oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung yang turut mendukung Gatut-Ahmad.
Salah satu bukti yang diajukan adalah sebuah video berdurasi sembilan detik yang menunjukkan dukungan PPDI untuk pasangan nomor urut 1 pada 26 September 2024. Herry menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 62 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon.
Selain itu, Herry juga menyoroti pernyataan calon wakil bupati Gatut-Ahmad, Ahmad Baharudin, pada 24 Oktober 2024, yang mengungkapkan adanya dukungan dari kepala desa kepada pasangan nomor urut 1. Pernyataan ini dianggap sebagai upaya untuk memperkuat dukungan politik dari kepala desa, yang menurut Pemohon, melanggar prinsip kampanye yang adil.
Pemohon juga mengajukan keberatan terhadap deklarasi pasangan calon nomor urut 1 yang menyatakan bahwa Kabupaten Tulungagung harus sejalan dengan pemerintahan pusat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, dan bahwa pasangan calon bupati harus diusung oleh Partai Gerindra.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tulungagung Nomor 1990 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, serta menetapkan hasil suara dengan nol suara untuk pasangan nomor urut 1. Pemohon juga menginginkan agar KPU Kabupaten Tulungagung mendiskualifikasi pasangan calon Gatut-Ahmad dan menetapkan pasangan Maryoto-Didik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan dilanjutkan dengan pembuktian lebih lanjut dan pemeriksaan saksi untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pemohon. Sebagai langkah selanjutnya, MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati Tulungagung 2024 ini.
Sumber : MK
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa