Blitar,Jurnalmataraman.com – Para tersangka yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota, Jawa Timur. Seluruh tersangka diamankan setelah terbukti mengedarkan pil koplo jenis dobel l dan sabu-sabu, di wilayah Blitar Kota.
Kelima tersangka tersebut, yaitu Z-Z (23) warga Purwokerto Srengat, R-S (29) warga Garum, M-R-S (17) warga Jabung, Kecamatan Talun, dan L-K-J warga Garum Kabupaten Blitar. Kelimanya diamankan setelah terbukti mengedarkan pil koplo dengan sasaran remaja dan pelajar di Kota Blitar.
Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan lima kasus narkoba yang di ungkap Satreskoba Polres Blitar Kota tersebut, terdiri satu tersangka pengedar sabu-sabu dan empat kasus peredaran pil koplo jenis dobel l.
“Seperti yang kalian lihat disini ada banyak pil dobel l, dan ini beredar luas di kalangan Masyarakat Blitar,’’ ujar Kompol I Gede Suartika, Waka Polres Blitar Kota.
Sementara untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kini kelima pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 117 tentang Kesehatan. Para tersangka terancam 12 tahun penjara.
Editor : Harumi Ambar Sari