Blitar,jurnalmataraman.com – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memberikan remisi khusus Natal kepada lima narapidana di Lapas Kelas II-B Blitar. Dari 11 narapidana yang merayakan Natal di lapas tersebut, lima orang berhak menerima remisi, sementara enam lainnya tidak memenuhi syarat karena pelanggaran disiplin.
Sebanyak enam napi di Lapas Kelas II-B Blitar tidak mendapatkan remisi Natal. Tiga di antaranya merupakan napi yang dipindahkan dari unit lain, yang menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus.

Sementara itu, lima napi yang menerima remisi terdiri dari tiga napi yang terlibat dalam kejahatan khusus dan dua napi dengan kejahatan umum.Pemberian remisi diberikan sesuai dengan masa hukuman para napi. Napi yang baru menjalani hukuman selama satu tahun memperoleh remisi selama 15 hari.
Romi Novitrion, Kalapas Kelas II-B Blitar menjelaskan, bagi napi yang telah menjalani hukuman dua tahun, remisi yang diberikan adalah satu bulan. Pada tahun ketiga, napi yang berhak mendapatkan remisi akan memperoleh satu setengah bulan, dan pada tahun keempat, mereka menerima remisi selama dua bulan.
“remisi khusus natal bervariasi tahun pertama 15 Hari, tahun kedua 1 bulan , tahun ketiga 1 setengah bulan,dan tahun ke empat 2 bulan, sedangakan untuk lapas Blitar yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 4 narapidana dan yang 1 setengah bulan 1 narapidana “, ujar Romi Novitrion, Kalapas Kelas II-B Blitar
Selain remisi, sebelas napi ini juga diberikan kesempatan untuk merayakan Natal bersama keluarga di aula Lapas Kelas II B Blitar. Dalam acara tersebut, seorang pendeta diundang untuk memimpin ibadah Natal.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Romi Novitrion, juga hadir dan menyampaikan ucapan selamat Natal secara langsung kepada para napi dan keluarga yang hadir.Untuk napi yang menerima remisi, empat orang di antaranya mendapatkan remisi selama satu bulan, sementara satu napi lainnya memperoleh remisi satu setengah bulan.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para napi untuk terus memperbaiki diri dan memperkuat semangat mereka dalam menjalani kehidupan di dalam lapas.Pemberian remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi narapidana untuk berubah dan kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Penulis: Qithfirul Aziz
Editor: Fikri Fadhlul
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa