Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Lestarikan Karst hingga Genjot Ekonomi Kreatif, Pemkab Trenggalek Dukung Perubahan Propemperda 2026

by redaksi jurnal mataraman
10 Agustus 2026 | 14:43
Reading Time: 2 mins read
0
Lestarikan Karst hingga Genjot Ekonomi Kreatif, Pemkab Trenggalek Dukung Perubahan Propemperda 2026

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Pemkab Trenggalek menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Penyesuaian regulasi ini dinilai sangat krusial untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan beriringan dengan kebutuhan riil masyarakat saat ini.Dukungan strategis tersebut ditegaskan oleh Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara seusai menghadiri agenda rapat paripurna di gedung DPRD Trenggalek, Senin (10/8).

Dalam Propemperda tahun ini, tercatat ada 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam tahap pembahasan.Sebagian dari daftar tersebut merupakan Raperda kumulatif terbuka yang rutin diagendakan, seperti pembahasan APBD, KUA-PPAS, APBD Perubahan serta laporan pertanggungjawaban APBD. Sementara itu untuk Raperda lainnya, pemerintah daerah bersama pihak legislatif sepakat melakukan sejumlah penyesuaian substansial, mulai dari revisi judul hingga pergeseran fokus materi naskah.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan utama adalah regulasi khusus terkait kawasan karst. Aturan ini disesuaikan untuk memperkuat arah perlindungan dan pelestarian ekosistem karst yang ada di wilayah Trenggalek. Selain itu, terdapat pula pergeseran Raperda pemanfaatan teknologi untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang kini diperluas menjadi Raperda tentang ekonomi kreatif. Perubahan arah regulasi tersebut dilakukan dengan pertimbangan matang. Status Trenggalek yang telah ditetapkan sebagai kabupaten ekonomi kreatif menuntut adanya payung hukum yang solid guna mendukung pengembangan sektor tersebut agar lebih berdaya saing. “Pemkab tentu mendukung langkah penyesuaian Propemperda ini karena menjadi bagian dari perjalanan pemerintah daerah dalam membentuk regulasi yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat,” terang Syah.

Lebih lanjut, Syah menambahkan bahwa penyusunan Raperda tentang karst juga menjadi bukti komitmen bupati dalam menjaga kelestarian alam dan kekayaan lingkungan Trenggalek. Tujuannya tak lain agar warisan alam tersebut tetap terjaga asri untuk dinikmati generasi mendatang. Sebagai langkah tindak lanjut, sejumlah Raperda yang saat ini belum dilengkapi dengan naskah akademik akan segera dikebut pengerjaannya. Pemkab Trenggalek mematok target agar seluruh penyusunan naskah akademik tersebut dapat tuntas seratus persen sebelum tutup tahun.

(Editor : Trias / Alif)

Tags: berita trenggalekDPRD Trenggalekheadlineinfo tenggalekTrenggalek
ShareTweetShare
Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .